
Minyak tanah merupakan bahan bakar khusus atau bahan bakar non subsidi. Pengambilan minyak dari dalam bumi, proses pembuatan, hingga pemasarannya dipegang oleh PT Pertamina, yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dikutip dari Wikipedia, minyak tanah diperoleh dari sebuah proses yang disebut distilasi fraksional dari potreleum pada suhu 150 dan 270 derajat celcius.

Berasal dari minyak bumi yang diambil dengan cara di bor pada lapisan bumi yang telah ditentukan, minyak dan gas akan di dapatkan melalui beberapa proses.
Melalui proses pemanasan seperti yang disebutkan di atas, minyak bumi akan di fraksional pada suhu tertentu untuk menghasilkan 5 fraksi.
Fraksi yang dihasilkan pada suhu terendah sekitar 20-40 derajat celcius yaitu gas LPG. Fraksi kedua yaitu gas bumi, yang akan diolah kembali menjadi bensin seperti premium, pertalite, dan pertamax.

Fraksi ketiga yaitu minyak tanah dan avtur, avtur merupakan bahan bakar untuk pesawat jet. Nah, pada fraksi ke empat dan lima ini sudah berada pada endapan paling bawah dengan titik didih yang tinggi.
Fraksi keempat yaitu solar sebagai bahan bakar diesel dan beberapa truk ataupun pengangkut lainnya masih menggunakan solar juga.
Sedangkan fraksi ke lima yaitu residu. Residu bisa diolah kembali untuk dijadikan aspal dan lilin. Jadi dalam satu kali rangkaian pengolahan minyak bumi tidak ada yang terbuang.

Bentuk dari minyak tanah berupa cairan hidrokarbon, berwarna bening dan mudah terbakar. Dahulu, sebelum munculnya kompor gas, minyak tanah digunakan oleh kebanyakan orang sebagai bahan bakar untuk kompor minyak.
Awalnya, minyak tanah dituangkan pada penampungan dibagian bawah kompor kemudian dicelupkan sumbu dari atas. Setelah minyak tanah terserap barulah sumbu kemudian dinyalakan.
Berbeda dengan minyak tanah untuk bahan bakar jet, minyak tanah rumahan hanya melalui proses penyulingan yang sederhana, tidak murni dan masih memiliki pengotor. Sedangkan bahan bakar jet memiliki spesifikasi ketat pada titik uap dan titik beku.

Selain digunakan untuk memasak pada kompor, minyak tanah juga sering digunakan untuk mengusir semut, kecoa, dan serangga lainnya.
Sekarang ini, minyak tanah sudah jarang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dahulu sering digunakan untuk menghidupkan obor dan pelita karena belum ada penerangan dari listrik.
Minyak tanah dijual oleh Pertamina melalui SPBU, pangkalan minyak tanah dan juga agen. Biasanya harga minyak tanah akan sedikit berbeda jika sudah berada di pangkalan atau agen.

Penentu harga jual minyak tanah yaitu Pertamina dengan mempertimbangkan kondisi soasial ekonomi masyarakat serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Hal lain yang mempengaruhi harga minyak tanah yaitu ketersediaan minyak bumi yang ada. Kadang harganya bisa melambung tinggi jika sedang terjadi kelangkaan minyak bumi sehigga produksi minyak tanahpun menurun.
Jika hasil minyak bumi sedang melimpah harga minyak tanah dapat turun, biasanya rentang penurunan harga hanya ada di sekitar Rp 500 – Rp 1500 saja.

Akan tetapi grafik harga minyak tanah jurstu cenderung naik setiap tahunnya, tidak hanya itu harga bahan bakar lainnya pun lebih sering mengalami kenaikan.
Untuk saat ini harga minyak tanah merata di setiap wilayah Indonesia, tidak ada lonjakan harga yang signifikan untuk daerah terentu. Akses mudah untuk menjangkau ke pulau-pulau di luar Jawa menjadi salah satu faktor pemerataan di seluruh daerah.
Daftar Harga Minyak Tanah
Wilayah | Harga/liter |
---|---|
Aceh | Rp 10.670 |
Pulau Jawa | Rp 10.670 |
Sumatera | Rp 10.670 |
Kodya Batam | Rp 9.700 |
Bali | Rp 10.670 |
NTB | Rp 11.000 |
NTT | Rp 11.220 |
Kalimantan | Rp 10.780 |
Sulawesi | Rp 11.000 |
Maluku | Rp 11.220 |
Papua | Rp 11.220 |
Data harga diatas diambil dari Pertamina, yang sudah diperbarui pada awal tahun dan berlaku hingga sekarang. Harga tersebut bisa saja berubah sewaktu waktu.