Setiap kendaraan bermotor yang sah tentu memiliki surat-surat, diantaranya adalah STNK. Fungsi utama dari STNK sudah pasti sebagai identitas dari motor tersebut.
Kemudian, Anda pasti sudah mengetahui bahwa STNK harus selalu dibawa saat Anda melakukan perjalanan, baik menggunakan motor atau mobil. Pasalnya jika sedang terjadi penilangan, Anda bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Yang menjadi masalah, saat Anda sudah membawa surat-surat yang lengkap pada saat penilangan berlangsung, ternyata masa berlaku dari STNK sudah habis. Tentu Anda akan tetap terkena tilang.
Maka dari itu, jangan lupa untuk mengecek dengan rutin berapa tanggal jatuh tempo STNK Anda. Jika sudah mendekati habis masa berlakunya, silahkan Anda bisa melakukan perpanjangan STNK ya. Tenang, semuanya akan dibahas secara lengkap dalam artikel ini.

Daftar Isi
Berapa Lama Masa Berlaku STNK?
Masa berlaku dari STNK sendiri dibagi menjadi 1 tahunan dan 5 tahunan. Apa perbedaannya? ini penjelasannya.
Untuk masa berlaku 1 tahunan adalah tanda bahwa kendaraan bermotor Anda masih aktif digunakan untuk berwara-wiri di jalan. Intinya masih tanda bahwa masih aktif dipakai.
Selain itu proses perpanjangan STNK dengan masa berlaku 1 tahunan juga tergolong lebih cepat, karena bisa dilakukan di Gerai Samsat Keliling ataupun Samsat Online.
Nah untuk STNK yang masa berlakunya 5 tahun, pada dasarnya memiliki fungsi untuk menyocokkan apakah nomor rangka kendaraan dengan nomor yang tertera di STNK masih sama atau tidak.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan mengetahui adanya motor bekas curian, sudah di mutasi, dan sebagainya.
Kemudian proses perpanjangan STNK 5 tahunan cenderung lebih lama dan lebih rumit. Untuk tempatnya, STNK masa berlaku 5 tahunan hanya bisa diperpanjang di Kantor Samsat.
Siapkan Syarat-syarat Ini Untuk Perpanjang STNK

STNK 1 Tahunan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, melakukan perpanjangan STNK 1 tahunan bisa dilakukan di banyak tempat, mulai dari datang langsung ke Kantor Samsat, Samsat Keliling, hingga layanan Samsat Drive Thru.
Namun, kami lebih merekomendasikan Anda untuk melakukan perpanjangan STNK 1 tahunan di Samsa Drive Thru karena pelayanannya yang lebih cepat, bahkan hanya beberapa menit saja. Tentunya jika tidak banyak orang yang mengantri yah.
Nah, untuk dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum Anda mendatangi layanan Drive Thru adalah sebagai berikut.
- KTP asli yang namanya sama dengan identitas di STNK dan BPKB
- Membawa sejumlah uang sesuai dengan besaran pajak kendaraan Anda
- Yang terakhir tentunya Anda harus membawa STNK yang akan diperpanjang
STNK 5 tahunan
Kemudian untuk melakukan perpanjang STNK 5 tahunan Anda bisa menyiapkan dokumen berikut ini untuk dibawa ke Kantor Samsat.
- Yang pertama tentu Anda harus menyiapkan STNK asli
- Kemudian membawa BPKB yang asli juga
- Jangan lupa membawa KTP asli yang identitasnya sama dengan nama yang tertera di STNK dan BPKB
- Bawa juga kendaraan bermotor Anda untuk dicek nomor rangkanya
- Menyiapkan sejumlah uang
Cara Melakukan Perpanjang STNK

Sebelum Anda melakukan perpanjangan, pastikan semua persyaratannya sudah siap ya agar nantinya tidak bolak-balik dan malah merepotkan Anda sendiri.
Selain itu datanglah lebih pagi ke kantor Samsat di daerah Anda jika tidak ingin antri dan proses perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan lebih cepat.
Oke, berikut ini tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Yang pertama kali Anda lakukan saat sudah sampai di Kantor Samsat yaitu langsung saja parkirkan kendaraan di tempat cek fisik kendaraan.
Disana kendaraan Anda akan diperiksa nomor rangka beserta nomor mesinnya. Petugas akan melakukan cek fisik dengan cara mengesek nomor pada mesin menggunakan stiker.
Nantinya Anda akan menerima blanko yang akan digunakan untuk melakukan proses selanjutnya.
Umumnya proses cek fisik kendiraan ini tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya 5 menit jika sedang keadaan sepi.
Menyerahkan Dokumen
Nah, setelah Anda mendapatkan blanko dari cek fisik tadi, gabungkanlah blanko tersebut dengan dokumen lain yang sudah Anda bawa, yaotu STNK dan KTP.
Bawalah ketiga dokumen tersebut untuk diserahkan ke bagian loket cek fisik ya. Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil, lalu Anda akan mendapatkan berkas cek fisik yang sudah disahkan.
Nah, pada tahap ini biasanya akan ada beberapa orang yang menghampiri Anda dan memungut sejumlah biaya, harap jangan hiraukan mereka! karena itu termasuk pungutan liar.
Fotokopilah Berkas yang Telah Disahkan
Nah setelah Anda mendapatkan berkas cek fisik yang sudah disahkan, petugas akan mengarahkan Anda untuk memfotokopi berkas tersebut beserta dokumen lain yang sudah Anda bawa.
Tenang saja, di Kantor samsat terdapat tempat fotokopi khusus kok, jadi Anda tidak perlu repot-repot untuk mencari tempat fotokopi diluar.
Mendatangi Loket Pendaftaran
Jika sudah difotokopi, petugas akan memberikan Anda sejumlah formulir yang harus diisi. Kemudian bawalah formulir tersebut ke loket pendaftaran khusus perpanjangan STNK 5 tahunan.
Disana Anda akan diminta untuk menyerahkan semua dokumen yang dibawa, namun tidak dengan BPKBnya.
Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil, jika sudah dipanggil petugas akan memeriksa data Anda apakah sudah valid sesuai dengan BPKB yang dibawa atau belum.
Melakukan Pembayaran
Nah, jika petugas sudah menyatakan bahwa dokumen Anda valid, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran.
Pembayaran bisa dilakukan dengan mendatangi kasir yang tersedia, lalu Anda akan mendapatkan sejumlah struknya.
Untuk detail biaya perpanjang SIM yang harus dibayarkan akan ada di akhir artikel ini ya.
Mengambil STNK Baru dan Plat Nomor Baru
Yang terakhir Anda bisa menggunakan struk pembayayaran tersebut untuk menukarnya dengan STNK beserta plat nomor yang baru.
Selamat STNK Anda sudah berhasil diperpanjang!
Berapa Biaya Perpanjang STNK?

Untuk biaya perpanjang STNK sendiri sudah pasti sama untuk seluruh Samsat di Indonesia, karena hal itu sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Peraturan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor ya, baik roda 2, roda 4, ataupun yang lainnya.
Berikut detail tarif biaya perpanjangan STNK.
Komponen Pembayaran | Jenis | Biaya |
---|---|---|
Penerbitan STNK | STNK Baru Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 |
Penerbitan STNK | STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 |
Penerbitan STNK | STNK Baru Roda 4 atau lebih | Rp 200.000 |
Penerbitan STNK | STNK Perpanjangan Roda 4 atau lebih | Rp 200.000 |
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara | STNK Baru Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 |
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara | STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 |
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara | STNK Baru Roda 4 atau lebih | Rp 200.000 |
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara | STNK Perpanjangan Roda 4 atau lebih | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK | Roda 2 atau Roda 3 | Rp 25.000 |
Pengesahan STNK | Roda 4 atau lebih | Rp 50.000 |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor | Roda 2 atau lebih | Rp 25.000 |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor | Roda 4 atau lebih | Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB | Roda 2 atau lebih | Rp 60.000 |
Penerbitan TNKB | Roda 4 atau lebih | Rp 100.000 |
Penerbitan TNKB-Lintas Batas Negara | Roda 2 atau lebih | Rp 100.000 |
Penerbitan TNKB-Lintas Batas Negara | Roda 4 atau lebih | Rp 200.000 |
Jika Anda masih bingung dengan rincian diatas, berikut kami berikan penjelasannya.
Sebagai contoh Anda akan memperpanjang STNK untuk mobil di dalam negara, maka yang akan dihitung adalah Biaya Penertiban STNK Roda 4 (Rp 200.000), Biaya Pengesahan STNK Roda 4 (Rp 50.000), dan Biaya Penertiban TNKB atau biasa disebut plat nomor sebesar (Rp 100.000).
Jadi, total biaya yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan STNK mobil adalah Rp 350.000
Bagaimana? Mudah bukan? jika Anda hendak melakukan perpanjangan STNK dengan tipe kendaraan yang lain, silahkan digabungkan sendiri ya komponennya.
Saran kami agar Anda tidak bingung melakukan prosesnya, bawalah seorang teman yang sudah mengerti tentang proses perpanjangan STNK ini.
Karena jika Anda terlihat bingung saat melakukan perpanjangan, Anda bisa menjadi sasaran empuk bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memintai pungutan liar.
Baca Juga : Biaya Perpanjang SIM
Mungkin cukup sekian artikel mengenai biaya perpanjang STNK ini, jika ada suatu kesalahan kami mohon maaf, semoga bermanfaat, sekian dan terimakasih..