Di kehidupan sekarang, menggunakan listrik sudah menjadi suatu kebutuhan yang wajib. Bagaimana tidak, berbagai peralatan yang ada dirumah tentu membutuhkan listrik untuk dapat bekerja.
Yang paling utama sih kebutuhan listrik untuk lampu, bayangkan saja jika lampu tidak didapat bekerja, bisa-bisa masyarakat kita akan kembali menggunakan api untuk menerangi rumah.
Nah, pada beberapa tahun yang lalu penyedia listrik di Indonesia yaitu PT PLN menggunakan sistem konvensional dalam mengaliri listrik ke rumah masyarakat.
Namun kini sistemnya sudah diperbarui menjadi listrik pintar, bagaimana cara kerjanya? dan apa perbedaannya dengan sistem konvensional yang dulu?
Daftar Isi
Mengenal Listrik Konvensional dan Listrik Pintar

Listrik Konvensional
Untuk listrik konvensional, cara kerjanya yaitu masyarakat akan menggunakan listrik terlebih dahulu selama satu bulan, kemudian biaya listrik tersebut harus dibayarkan dibulan berikutnya.
Petugas PLN akan mendatangi rumah untuk mencatat berapa daya yang digunakan, kemudian akan dihitung untuk diterbitkan rekening pembayaran kepada si pemilik rumah.
Jika si pemilik rumah tidak mampu membayar atau telat membayar dalam jangka waktu tertentu, petugas akan memutus aliran listriknya.
Listrik Pintar
Nah, untuk masyarakat yang menginginkan sistem yang lebih praktis, kini PLN sudah menghadirkan inovasi baru yaitu listrik pintar.
Cara kerjanya, masyarakat yang menggunakan listrik pintar akan membayar terlebih dahulu, besaran biayanya juga bisa diatur sendiri sesuai dengan daya yang akan digunakan.
PLN sendiri menawarkan daya listrik dengan biaya mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 1.000.000
Untuk gampangannya, listrik pintar ini memiliki sistem yang sama persis dengan peningisian pulsa pada telpon seluler.
Lalu, bagaimana cara mengisi pulsa listrik pintar ini? gampang kok, jika sudah memasang listrik pintar, Anda bisa mengunjungi warung-warung kelontong yang menyediakan jasa listrik pintar untuk membeli pulsanya.
Atau jika mau yang lebih praktis, Anda juga bisa membelinya secara online.
Setelah besaran pulsa sudah didapat, langsung saja input nomor token yang diberikan pada Meter Prabayar (MPB) di rumah Anda, maka secara otomatis daya listrik di rumah sudah terisi.
Kemudian jika daya listrik sudah mendekati habis, meteran akan mengeluarkan bunyi yang menandakan daya listrik harus diisi kembali.
Begini Cara Pasang Listrik Baru Secara Online, Lebih Gampang!

Mengikuti arus perkembangan, PLN juga memanfaatkan teknologi internet dalam sistem mereka. Selain lebih cepat, pelanggan juga akan dimanjakan dengan proses yang mudah.
Langkah pertama silahkan kunjungi website resmi PT PLN (persero) terlebih dahulu, atau Anda bisa klik disini.
Di halaman tersebut, Anda akan diminta untuk membaca terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang diberikan oleh PLN.
Jika sudah dibaca dan dimengerti seluruhnya, silahkan Klik Setuju.
Pada halaman selanjutnya PLN akan meminta Anda untuk mengisi Formulir.
Pada menu “Data Pelanggan dan Data Pemohon”, pastikan Anda mengisi data diri dan alamat dengan benar ya, karena data tersebut akan dicantumkan dalam rekening/ tagihan listrik nantinya.
Selanjutnya pada menu “Tarif/ Daya Baru” Anda bisa memilih apakah akan menggunakan listrik konvensional (pascabayar) atau listrik pintar (prabayar).
Nah, setelah semua telah terisi dengan benar, silahkan klik Simpan Permohonan.
Kemudian, silahkan buka email Anda untuk mengkonfirmasi.
Berapa Biaya Pasang Listrik Baru?

Untuk detailnya, berikut kami berikan pilihan komponen sambungan yang disediakan oleh PLN. Silahkan pilih daya yang sesuai dengan kebutuhan ya.
Pilih Komponen Sambungan | Biaya |
---|---|
Daya tersambung sampai dengan 450 VA | Rp 421.000 |
Daya tersambung 900 VA | Rp 843.000 |
Daya tersambung 1.300 VA | Rp 1.218.000 |
Daya tersambung 2.200 VA | RP 2.062.000 |
Tambah daya menjadi sampai dengan 2.200 VA | Rp 937 per VA |
Daya tersambung atau tambah daya di atas 2.200 VA s.d. 100 kVA | Rp 969 per VA |
Daya tersambung atau tambah daya rumah tangga golongan R-3 | Rp 969 per VA |
Daya tersambung atau tambah daya rumah atas 100 kVA s.d. 100 kVA | Rp 775 per VA |
Perlu diketahui, data pada tabel diatas belum termasuk biaya untuk membuat SLO. Apa itu SLO?
SLO merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Operasi, fungsinya sebagai bukti nyata bahwa bangunan yang akan dipasangi listrik sudah benar-benar layak.
Mengapa harus demikian? karena jika suatu bangunan tidak layak untuk dipasangi listrik namun tetap dipaksakan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran, atau kecelakaan lain.
SLO sendiri diterbitkan dalam bentuk sertifikat oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang resmi ditunjuk pemerintah.

Apa saja Lembagai Inspeksi Teknik yang bisa mengurus SLO? ini dia daftarnya.
- JASERINDO
- Konsuil
- Serkolinas
- PPILN
- Jasa Kelistrikan Indonesia
Dalam mengajukan permohonan untuk membuat SLO, Anda bisa mengunjungi salah satu dari lembaga tersebut, silahkan pilih yang paling dekat dengan daerah Anda ya.
Kemudian jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti fotokopi BP dari PLN, gambar instalasi listrik yang sudah terpasang di rumah Anda, serta formulir pendaftaran.
Nah, untuk biaya yang diperlukan dalam pemasangan SLO bisa Anda lihat dibawah ini. Silahkan sesuaikan dengan daya sambungan yang akan dipasang.
Jenis SLO | Biaya |
---|---|
Daya tersambung s.d 450 VA | Rp 40.000 |
Daya tersambung 900 VA | Rp 60.000 |
Daya tersambung 1.300 VA | Rp 95.000 |
Daya tersambung 2.200 VA | Rp 110.000 |
Daya tersambung 3.500 VA | Rp 105.000 |
Daya tersambung 4.400 VA | Rp 132.000 |
Daya tersambung 5.500 VA | Rp 165.000 |
Daya tersambung 6.600 VA | Rp 198.000 |
Daya tersambung 7.700 VA | Rp 231.000 |
Daya tersambung 10.600 VA | Rp 265.000 |
Daya tersambung 11.000 VA | Rp 275.000 |
Daya tersambung 13.200 VA | Rp 330.000 |
Daya tersambung 16.500 VA | Rp 412.000 |
Daya tersambung 23.000 VA | Rp 575.000 |
Daya tersambung 33.000 VA | Rp 660.000 |
Daya tersambung 41.500 VA | Rp 830.000 |
Daya tersambung 53.000 VA | Rp 1.060.000 |
Daya tersambung 66.000 VA | Rp 1.320.000 |
Daya tersambung 82.500 VA | Rp 1.237.000 |
Daya tersambung 95.000 VA | Rp 1.425.000 |
Daya tersambung 105.000 VA | Rp 1.575.000 |
Daya tersambung 120.000 VA | Rp 1.800.000 |
Daya tersambung 131.000 VA | Rp 1.965.000 |
Daya tersambung 147.000 VA | Rp 2.205.000 |
Daya tersambung 164.000 VA | Rp 2.460.000 |
Daya tersambung 170.000 VA | Rp 2.550.000 |
Daya tersambung 195.000 VA | Rp 2.955.000 |
Untuk total keseuluruhan biaya pasang listrik baru, Anda bisa menjumlahkan Komponen Sambungan yang dipilih dengan SLOnya.
Seumpama Anda akan memasang listrik baru dengan daya 900 VA seharga Rp 843.000, kemudian langsung saja ditambah biaya SLOnya sebesar Rp 60.000.
Maka biaya yang akan dikeluarkan seluruhnya adalah Rp 903.000.
Nah, itulah biaya pasang listrik yang bisa kami berikan. Saran kami hati-hatilah dalam melakukan pemasangan listrik, pastikan Anda tidak tergiur oleh pihak-pihak yang tidak resmi.
Pasalnya, jika Anda tergiur oleh pihak tidak resmi tersebut, bisa saja prosesnya akan dipersulit dan biaya yang dikeluarkan akan terlampau besar.
Baca Juga : Biaya Listrik per kWh
Oke, mungkin cukup sekian artikel kali ini, bila ada suatu kekeliruan kami mohon maaf, sekian dan terimakasih. Semoga bermanfaat..