Layaknya SIM, STNK juga memiliki masa berlaku setiap lima tahun sekali. Jika masa berlaku STNK sudah habis, maka pemilik wajib memperpanjang dengan melalui cek fisik, yaitu pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Untuk pengurusan dan perpanjangan STNK sendiri bisa dilakukan di Kantor Samsat di masing-masing wilayah kita sebagai pemilik STNK berdomisili.
Permasalahan umtuk mengganti plat motor dan mobil hanya muncul 5 (lima) tahun sekali, hal ini karena kewajiban ganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan plat motor memang harus dilakukan tiap 5(lima) tahun sekali, sekaligus penggantian STNK.

Setiap akan melakukan pengesahan tahunan ini, lembar STNK akan dibubuhi cap atau stiker pada kotak yang tersedia. Saat kotak tersebut telah penuh, maka artinya itu saatnya STNK dan TNKB diganti.
Di beberapa daerah, ada pemberlakukan nomor mobil ganjil genap, dan mungkin kebijakan penggantian plat mobil di daerah tersebut sedikit berbeda dengan daerah lainnya.
Saat kita mengganti plat motor dan STNK 5 (lima) tahunan, sebenarnya biaya yang harus dibayarkan bukan hanya biasa penggantian plat motor saja.
Pada proses penggantian plat juga terdapat biaya cek fisik kendaraan bermotor, biaya pencetakan STNK baru, biaya SWDKLJJ, Pajak Progresif (apabila mempunyai kendaraan lebih dari satu), Balik Nama (apabila sekaligus balik nama kendaraan), mutasi kendaraan, dan denda apabila telat membayar pajak kendaraan dan ganti plat.
Per Januari 2017, pemerintah telah menaikkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak atau (PNBP) di lingkungan Polri.
Mari kita ucapkan kata perpisahan pada semua jasa calo, karena wajib pajak yang benar yaitu mengurus STNK secara mandiri. Tenang aja sob, prosedur untuk mengurusi cukup mudah dan biayanya juga terjangkau.
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mendaftarkan kendaraannya di Samsat sebelum dioperasikan. Pendaftaran ini dapat dilakukan untuk memperoleh Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Daftar Isi
Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru

Komponen | Jenis | Biaya |
Penerbitan STNK | STNK Baru Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 |
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 | |
STNK Baru Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 | |
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 | |
Penerbitan STNK-Lintas Batas Negara | STNK Baru Roda 2 atau Lebih | Rp 100.000 |
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 | |
STNK Baru Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 | |
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 | |
Pengesahan STNK | Roda 2 atau Roda 3 | Rp 25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 50.000 | |
Penerbitan STCK | Roda 2 atau Roda 3 | Rp 25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 50.000 | |
Penerbitan TNKB | Roda 2 atau Lebih | Rp 60.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 100.000 | |
Penerbitan TNKB-Lintas Batas Negara | Roda 2 atau Lebih | Rp 100.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 |
Apabila anda ingin memiliki plat nomor kendaraan dengan nomor khusus, maka akan dikenakan biaya atau tarif pada pemesanan nomor kendaraan atau plat pilihan atau yang biasa disebut dengan nomor cantik, yang sebelumnya tidak dikenakan biaya.
Sedikit informasi untuk mutasi dan balik nama adalah suatu hal yang berbeda. Sehingga biaya dan tata cara seta persyaratannya pun berbeda dengan ganti plat kendaraan bermotor.

Daftar Biaya Pemesanan Plat Nomor Cantik
Rincian Nomer | Biaya |
---|---|
1 angka tidak ada huruf | Rp 20.000.000 |
1 angka ada huruf | Rp 15.000.000 |
2 angka tidak ada huruf | Rp 15.000.000 |
2 angka ada huruf | Rp 10.000.000 |
3 angka tidak ada huruf | Rp 10.000.000 |
3 angka ada huruf | Rp 7.500.000 |
4 angka tidak ada huruf | Rp 7.500.000 |
4 angka ada huruf | Rp 5.000.000 |
Persyaratan yang Harus Dibawa Saat Ganti Plat
- STNK asli dan fotokopi (1 lembar)
- KTP asli sesuai dengan STNK dan fotokopi (1 lembar)
- BPKB asli dan fotokopi (1 lembar)
- Motor atau mobil yang ingin dibayar pajaknya
Kalau bisa anda bawa map sendiri biar tidak ribet nanti meletakkan berkas tersebut. dan jangan lupa bawa pulpen juga agar tidak pinjam meminjam ya.
Baca Juga: Biaya Mutasi Motor
Itulah biaya dan persyaratan yang perlu anda pahami saat melakukan proses penggantian plat nomor kendaraan bermotor anda. Wilayah yang berbeda juga bisa menjadi faktor ketidaksaam biaya dan juga tata cara yang dilakukan saat ganti plat kendaraan.
2 comments
Bagai mana jika Bpkb asli masih Di Lesing bos apa boleh menggunakan surat pengganti atau keterangan dari pihak lesing..?
Bisa Pak dengan memanfaatkan layanan e-SAMSAT